Ujian Nasional (UN) DITIADAKAN?
Sahabat forum yang budiman, kalian tentu udah tahu atau paling tidak pernah mendengar informasi terbaru tentang kebijakan Pemerintah mengenai ditiadakan/dihapusnya Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021 yang lalu. Sebenarnya apa sih yang melatar belakangi munculnya kebijakan tersebut dan solusinya bagaimana? Kali ini, kami akan mencoba membahas garis besarnya aja ya... tapi sebelum memberikan komentar atau penilaian mengenai kebijakan Pemerintah tersebut ada baiknya, kita kupas tuntas apa itu Ujian Nasional dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) seperti judul konten.
Ujian Nasional : Ujian yang diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Tujuan Ujian Nasional:
- Meningkatkan standar pendidikan untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja.
- Mempertahankan standar pendidikan yang sudah ada.
- Sebagai informasi untuk mengambil keputusan terkait dengan alokasi sumber daya pembelajaran untuk sistem pendidikan secara umum.
- Memberikan kesempatan peserta didik untuk menempuh pendidikan tertinggi.
Asesmen Nasional
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh seluruh guru dan kepala satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala satuan pendidikan diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Asesmen Kompetensi Minimum
- Banyak penelitian yang dilakukan oleh pakar-pakar ilmu pengukuan psikologis dan pendidikan yang menunjukkan bahwa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia (terkait dengan penilaian) disebabkan karena sebagian besar guru belum mampu membuat soal (melakukan penilaian) dan menganalisis hasil ujian (penilaian) sehingga informasi yang diperoleh tidak bisa digunakan sebagai dasar perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Sehingga perlu pelatihan atau workshop penyusunan dan analisis instrumen penilaian, terutama sekali berkaitan dengan soal-soal High Order Thinking (HOT) atau soal-soal model PISA.
- Pelatihan atau Workshop jangan lagi menggunakan mekanisme proyek, begitu selesai kegiatan tidak ada follow up dan transfer knowledge ke guru yang lain, Mekanisme pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan pendampingan dan kolaborasi.
- Pemerataan Guru di setiap daerah dan sekolah, kebanyakan guru yang bagus atau berpretasi ditempatkan di sekolah-sekolah yang juga unggul, sementara anak-anak yang bersekolah di pinggiran atau kurang beruntung, cukup belajar didampingi oleh guru seadanya (bahkan tidak linear dengan keilmuannya). Hal ini juga disebabkan karena adanya hubungan kedekatan dengan pejabat di daerah (misal DPR atau Bupati/Walikota), padahal sumpah jabatan mereka "siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
- Sistem politik "balas dendam" masih berlaku di Indonesia. Banyak guru atau pejabat (terutama PNS) yang karena beda pilihan saat PILKADA di mutasi dan digeser ke tempat yang jauh dari tempat tinggal mereka. Hal ini juga harus masuk menjadi salah satu instrumen pertimbangan dalam membuat kebijakan. Sehingga kebijakan tersebut utuh dan menyeluruh. Bukan parsial dengan sebab yang juga parsial.
- PISA menggunakan teori modern (Item Response Theory) dalam mengembangkan instrumen survey, sedangkan di Indonesia hampir seluruh sekolah masih menggunakan teori tes klasik. Artinya saya ingin mengatakan bahwa UN dan AKM itu sama saja, sebagai tolok ukur keberhasilan siswa dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Solusinya, sekali lagi latih guru menyusun dan menganalisis soal mode PISA dengan teori modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar